“Sebelum diketahui meninggal dunia, korban diketahui bersama dengan tersangka ES,” kata AKBP Yakhob.
Hal ini kata Kapolres Lamongan didasarkan pada rekam jejak HP korban dan juga rekaman CCTV.
“Pelaku saat itu sebenarnya akan melakukan transaksi jual beli tanah dengan korban,” tambah AKBP Yakhob.
Pelaku menundukkan kepala pada konferensi pers di Mapolres Lamongan. Foto : iNews/Atmo
Dari hasi pemeriksaan, tersangka juga mengetahui korban terkena serangan jantung, namun bukanya ditolong, malah tersangka mengulur-ulur waktu hingga meninggal dunia.
"Pelaku ini sebenarnya tahu kalau korban terkena serangan jantung tapi pelaku sengaja putar-putar dan korban meninggal dunia di dalam mobil pelaku dan mengunci korban di dalam mobil dari luar kemudian kuncinya dibuang," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait