Sasaran dari pengumpulan informasi adalah toko-toko kelontong baik di rumah-rumah maupun di pasar-pasar tradisional. Yang disasar petugas adalah baik toko-toko dan pasar di daerah perkotaan, maupun toko dan pasar tradisional di daerah-daerah perbatasan, seperti wilayah Kecamatan Parengan, Kecamatan Soko dan Kecamatan Senori, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bojonegoro dan juga wilayah Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Kenduruan, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Selain itu, petugas juga menyisir jasa-jasa pengiriman barang atau paket. Sebab pernah seorang warga di wilayah Kecamatan Soko, kedapatan membeli tembakau dari luar pulau Jawa dengan sistem beli online, lalu tembakau illegal dalam jumlah besar tersebut dikirim melalui jasa paket pengiriman barang, untuk hajatan dirumahnya.
Meski dalam masa pengumpulan informasi, terkadang petugas juga mendapati rokok atau tembakau illegal. Namun petugas tidak melakukan penyitaan, akan tetapi petugas membelinya dengan harga sesuai harga dari pedagang.
Sedikitnya 12 kali, petugas melakukan pengumpulan informasi di daerah-daerah perbatasan, karena disinyalir di wilayah perbatasan antar kabupaten antar propinsi itu, peredaran rokok dan tembakau illegal marak.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban, Siswanto, bahwa tembakau atau rokok yang dikenakan cukai adalah ketika bungkus dari rokok atau tembakau tersebut memakai label atau merk, baik label berupa loggo, hanya berupa huruf maupun angka, tetap dikenakan cukai.
Namun jika bungkus rokok atau tembakau tersebut tidak menggunakan merk atau label, maka tidak dikenakan cukai dan itu artinya bebas dari cukai.
“kita bersama tim, perangkat daerah dan juga petugas lainnya melakukan pengumpulan informasi, apakah terdapat pedagang eceran atau home industri yang memproduksi rokok tanpa cukai, berkemasan, yang mereka pakai label atau tidak, kalau ndak ada labelnya ya tidak dikenakan cukai,” ujar Siswanto, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban.
Melihat banyaknya rokok dan tembakau illegal di wilayah Kabupaten Tuban, tampaknya sangat diperlukan sosialisasi secara massiv terkait aturan perundang-undangan bagi pelaku usaha baik home industri rokok atau tembakau illegal, maupun bagi pedagang rokok dan tembakau illegal, kemasan seperti apa yang boleh diedarkan dan seperti apa yang dilarang diedarkan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait