TUBAN, iNewsTuban.id – Unjuk rasa para buruh akhir-akhir ini marak terjadi di Tuban. Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja itu adalah buntut dari 33 pekerja yang di PHK oleh perusahaan. Aksi unjuk rasa itu berlangsung beberapa waktu lalu.
Sementara itu, PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berunjuk rasa hingga mendirikan tenda di depan PT IKSG.
Senior Manager of Human Capital PT IKSG, Sayekti menyatakan, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan FSPMI sebagai bentuk pembelaan terhadap ke-33 pekerja yang di PHK oleh PT Swabina Gatra. PT Swabina Gatra adalah salah satu vendor pemborong pekerjaan di PT IKSG. Sementara keterkaitan antara PT IKSG engan PT Swabina Gatra adalah berstatus bekerja sama melalui kontrak jasa pemborongan.
"Demo dilakukan pada tanggal 15 Agustus kemarin, lalu para pekerja dan FSPMI kembali mengadakan aksi demo pada tanggal 23 hingga 26 Agustus 2022 dengan mendirikan tenda di depan kantor IKSG Tuban," ujar Suyekti saat dikonfirmasi wartawan Jum'at lalu.
Sayekti mengatakan, PHK terhadap 33 pekerja tersebut disebabkan oleh sejak beberapa bulan terakhir telah terjadi penurunan volume permintaan. Produksi di PT IKSG menyesuaikan permintaan kebutuhan pasar. Lalu PT IKSG dan PT Swabina Gatra bersepakat melakukan perubahan penurunan volume kontrak pemborongan.
" terjadilah perubahan penurunan volume kontrak, sehingga PT Swabina Gatra menyesuaikan jumlah pekerjanya dengan melakukan PHK sebanyak 33 pekerja, terhitung mulai 9 Agustus 2022, dan PT Swabina Gatra telah melaksanakan kewajibannya sebagai pemberi kerja," ungkap perempuan asal Tulungagung itu.
Menurut informasi, PT Swabina Gatra telah melakukan beberapa kali perundingan. PT Swabina Gatra dengan pekerja dan FSPMI telah berunding melalui Bipartit, namun belum ada kesepakatan. Setelah perundingan gagal, proses mediasi dilakukan di Disnakerperin Tuban (tripartit) antara para pihak PT Swabina Gatra, pekerja dan FSPMI.
Saat ini proses penyelesaian permasalahan antara PT Swabina Gatra, pekerja dan FSPMI terkait PHK tersebut telah dilimpahkan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur, oleh Disnakerperin Tuban. Melalui mekanisme itu, para pihak diharapakan menghormati proses yang sedang berlangsung dengan menjaga stabilitas hubungan kerjasama.
"Kami minta kepada semua pihak agar selalu menjaga kondusifitas dan saling memahami," jelasnya.
Ditemui terpisah, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyatakan, saat ini pemkab sudah berupaya untuk melakukan mediasi. Namun karena Tuban belum memiliki mediator, sehingga mekanisme penyelesaian masalah PHK terebut dilakukan di Provinsi Jawa Timur.
" kita juga minta dukungan provinsi karena belum punya tenaga mediator," tuturnya.
Para buruh di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Tuban, berunjuk rasa sedikitnya 2 kali. Aksi unjuk rasa dilakukan di perusahaan PT IKSG. Aksi yang terakhir pengunjuk rasa sempat mendirikan tenda di depan perusahaan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait