Ketiga jaminan uang muka, fungsinya untuk menjamin proses pencairan uang muka pekerjaan tersebut. Keempat, jaminan pemeliharaan yang mana fungsinya untuk menjamin proses pemeliharaan pekerjaan itu setelah selesai.” Jaminan pemeliharaan ini untuk memastikan terjaminnya kualitas atas pekerjaan yang telah diselesaikan.” imbuh lelaki asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Namun, jika terjadi putus kontrak atas pelaksanaan proyek tersebut pihak penjamin meminta dokumen secara lengkap atau kontrak pekerjaan tersebut. “ Tentunya kami akan melakukan pengecekan pekerjaan dilapangan.” Ujar Zosa.
Terkait claim langkah awal yang harus dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan kepada kontraktor. Apakah masih mampu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, apabila kontraktor tidak dapat menyelesaikan, maka claim dibayar oleh penjamin kepada pemilik pekerjaan atau dinas terkait berdasarkan surat jaminan uncondisional.” Tetapi pihak rekanan berkawajiban untuk tetap memberikan ganti rugi kepada penjamin,” katanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait