JAKARTA, iNewsTuban.id - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pujiyarto disanksi minta maaf.
"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
AKBP Pujiyarto disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Dia juga disanksi ditempatkan khusus (patsus).
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," ucap Dedi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait