Masyarakat Miskin yang Berperkara Hukum Akan Mendapat Bantuan Hukum Dari Pemkab Tuban

Pipit Wibawanto
Suratman, Analis Hukum Ahli Muda, di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Tuban saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni. Foto : Pipit Wibawanto

TUBAN, iNewsTuban.id – Seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, masyarakat sebagai korban dan berperkara terhadap hukum, biasanya bingung saat anggota keluarganya menjadi korban, karena ketika melakukan proses pelaporan dan ketika menjalani proses hukum, pada akhirnya harus mengeluarkan biaya, bahkan biaya tersebut nyatanya tidak sedikit.

Sementara di Tuban, telah terbit Perda No 22 tahun 2018, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, baik itu bagi masyarakat yang berperkara diranah  pidana, perdata dan maupun hukum Tata Usaha Negara.
Untuk mengatasi kesulitan masyarakat yang sedang berperkara tersebut, saat ini Pemkab Tuban bisa membiayai masyarakat miskin yang sedang berperkara. Dalam hal ini, Pemkab Tuban akan membiayai jasa



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network