Masyarakat Miskin yang Berperkara Hukum Akan Mendapat Bantuan Hukum Dari Pemkab Tuban

Pipit Wibawanto
Suratman, Analis Hukum Ahli Muda, di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Tuban saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni. Foto : Pipit Wibawanto

Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sehingga LBH bisa melakukan bantuan terhadap masyarakat miskin yang sedang berperkara hukum.
LBH yang sedang menangani kasus hukum warga miskin, akan dibiayai oleh Pemkab Tuban, dan tentu saja dengan dibuktikan adanya surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat.

Namun Perda tersebut saat ini masih belum bisa terlaksana, karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Perbup tersebut sampai saat ini belum terbit, dan sudah draft sudah diproses untuk diusulkan ke Bupati.

Hal tersebut disampaikan oleh Suratman, Analis Hukum Ahli Muda, di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Tuban saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni.
“harapan saya perbup pelaksana perda itu segera terbit, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keadilan lewat bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berperkara,” katanya.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network