TUBAN, iNewsTuban.id – Seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, masyarakat sebagai korban dan berperkara terhadap hukum, biasanya bingung saat anggota keluarganya menjadi korban, karena ketika melakukan proses pelaporan dan ketika menjalani proses hukum, pada akhirnya harus mengeluarkan biaya, bahkan biaya tersebut nyatanya tidak sedikit.
Sementara di Tuban, telah terbit Perda No 22 tahun 2018, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, baik itu bagi masyarakat yang berperkara diranah pidana, perdata dan maupun hukum Tata Usaha Negara.
Untuk mengatasi kesulitan masyarakat yang sedang berperkara tersebut, saat ini Pemkab Tuban bisa membiayai masyarakat miskin yang sedang berperkara. Dalam hal ini, Pemkab Tuban akan membiayai jasa
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait