"Selain kode etik jurnalistik, wartawan juga harus memiliki pengetahuan tentang kewartawanan. Sehingga adanya kegiatan OKK ini bisa menjadi bekal seorang wartawan menuju ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu Uji Kompetensi Wartawan," jelasnya.
Pada OKK ini, para pelaku pers di Bumi Ronggolawe juga dibimbing tentang tata cara berperilaku sebagai sorang awak media, seperti keberimbangan dalam pembuatan berita, tidak mencampur antara fakta dan opini, menghakimi, melindungi hak narasumber, tidak menyebutkan identitas korban dibawah umur dan dugaan kekerasan seksual, serta peningkatan profesionalime wartawan.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar wartawan, khususnya anggota PWI Tuban bisa menerapkan apa yang ada pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI dan menjalankan tugasnya sesuai kode perilaku wartawan," pintanya.
Ditempat yang sama, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Djoko Tetuko menjelaskan, seorang pers harus memiliki dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik saat menjalankan aktivitas produksi berita sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Ia menjelaskan, seseorang bisa dikatakan sebagai wartawan tersebut ialah, bisa menjalankan fungsinya sebagai fungsi kontrol sebagai pelaku pers. Bukan mereka yang hari ini berprofesi melakukan peliputan, kemudian besok atau dilain waktu beraktivitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun advokat.
"Wartawan harus berpedoman sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Hati-hati dalam melakukan peliputan dan jangan sekali-kali menyatukan antara opini dengan fakta," tegas Djoko Tetuko.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait