Persaja Tuban Laporkan Alivin Liem ke Polres Tuban, Karena Hina Institusi Kejagung RI

Pipit Wibawanto
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Tuban di Mapolres Tuban. Foto : Pipit Wibawanto/iNews.id

TUBAN, iNewsTuban.id – Medsos (media sosial) selayaknya digunakan untuk hal-hal yang bersifat positif, sebab jika salah memanfaatkan Medsos, tentu saja bisa membuat seseorang terjerat kasus hukum, karena pemanfaatan Medsos juga diatur dalam undang-undang. Maka dari itu edukasi terkait penggunaan konten di Medsos juga sangat penting dilakukan, agar tidak terjerumus dalam konten-konten yang bersifat provokatif atau yang melanggar undang-undang.

Hal tersebut seperti yang terjadi pada Alvin Liem. Ia dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Tuban karena diduga menghina institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). Melalui akun youtube QUOTIENT TV, tindakan Alvin Liem dinilai menghina Kejagung RI, sehingga ia dilaporkan ke Mapolres Tuban oleh

Persaja, karena terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi Kejagung, Jum'at (23/9).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, SH.MH, menyatakan, laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bagus Priyo Ayudo, Perwakilan Persaja

Cabang Tuban dan diterima langsung oleh penyidik Polres Tuban.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network