"Benar yang bersangkutan sudah kami laporkan," ujarnya kepada awak media.
Muis sapaan akrabnya menyatakan, Alvin Liem dilaporkan Persaja karena ia diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun medsos Youtube pada 10 September 2022. Melalui akun Youtube itu, institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah dihina dan nama baiknya juga dicemarkan.
"Setelah melaporkan kejadian tersebut, semoga segera ada penyelidikan lebih lanjut," kata Muis.
Kepada masyarakat atau netizen, Kejaksaan Negeri Tuban menghimbau agar para netizen bijak dalam menggunakan media sosial. Media sosial yang mestinya bisa dimanfaatkan untuk hal positif, jangan sampai digunakan untuk mencemarkan nama baik seseorang atau institusi. Jika para netizen melakukan kritik, sangat diperbolehkan asal sesuai data dan fakta yang ada.
"Gunakanlah medsos yang baik, jangan sampai mencederai orang lain," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait