Penimbun Solar Subsidi Bermodus Surat Nelayan Dikenakan Wajib Lapor Oleh Polres Tuban

Royvi Novriansyah
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Tuban saat menggelar konferensi pers. Foto : iNews/Siro

TUBAN, iNews.id - Tim Satreskrim Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan modus membeli menggunakan surat keterangan nelayan.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan, solar tersebut ditimbun di rumah kosong milik warga berinisial M di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

"Pelaku melakukan pembelian dengan modus menggunakan surat keterangan nelayan untuk kemudian ditimbun," sebut Gananta dalam press release yang digelar di Mapolres Tuban, Rabu (5/10/2022).

Gananta melanjutkan, BBM bersubsidi tersebut dibeli dari beberapa SPBU dan  dikumpulkan oleh tersangka selama 2 bulan, rencananya akan dijual apabila ada kenaikan harga solar.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network