“Untuk keberadaan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. karena kita masih melakukan pengembangan,” bebernya.
Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana tiga tahun.
Barang bukti 1.440 liter solar bersubsidi yang berhasil diamankan petugas. Foto : iNews/Siro
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 6 buah drum kecil dan 6 drum besar yang berisi sebanyak 1.440 liter solar bersubsidi, serta satu unit mobil pick up bernopol S 8142 UB," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait