Penimbun Solar Subsidi Bermodus Surat Nelayan Dikenakan Wajib Lapor Oleh Polres Tuban

Royvi Novriansyah
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Tuban saat menggelar konferensi pers. Foto : iNews/Siro

“Untuk keberadaan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. karena kita masih melakukan pengembangan,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana tiga tahun.


Barang bukti 1.440 liter solar bersubsidi yang berhasil diamankan petugas. Foto : iNews/Siro

"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 6 buah drum kecil dan 6 drum besar yang berisi sebanyak 1.440 liter solar bersubsidi, serta satu unit mobil pick up bernopol S 8142 UB," pungkasnya.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network