Tiga Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi, 2 Residivis

Pipit Wibawanto
Tiga Komplotan Pencuri saat digelandang ke ruang penyidik

Dalam waktu bersamaan, tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban, juga membekuk EP (42)  seorang residivis yang nekat membobol sebuah konter handphone di Kecamatan Semanding. Kini ke-3 pelaku hanya tertunduk malu di hadapan petugas penyidik.

 

Sedangkan modus para pelaku sama. Sebelum melancarkan aksinya, mereka keliling mengitari lokasi sasarannya terlebih dahulu, dan pada saat kondisi sepi, para pelaku kemudian melancarkan aksinya.

 

“malam ini mengamankan pelaku curanmor tkp bangilan, mereka tinggal di kenduruan, RF adalah residivis, juga mengamankan pelaku pencurian hp, EP juga residivis,” ujar AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network