Pemuda Bertatto Dibekuk Polisi Edarkan Obat Terlarang

Pipit Wibawanto
Pemuda Bertatto (tengah) yang mengedarkan Obat Terlarang saat diperiksa petugas penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 dan/ atau pasal 196 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network