Sedangkan untuk P3K di Kabupaten Tuban, Miyadi menuturkan, ada dua jalur yaitu dari Dinas Pendidikan dan Kemenag. Dalam prosesnya ada pembeda, tinggal melihat formasi apa yang dibutuhkan oleh Menpan RB.
"Kalau formasi itu dibutuhkan dan ada orangnya maka mereka bisa mendaftarkan sebagai alokasi di formasi P3K. Kalau tidak dibutuhkan ya tetap saja tidak bisa," bebernya.
Yang terakhir tentang Munaqosah, Miyadi mengungkapkan, pihaknya masih memperjuangkan agar tetap diadakan. Sehingga lembaga yang sudah melakukan Munaqosah dalam beberapa tahun silam agar tetap diintensifkan untuk melakukan kegiatan tersebut.
"Adapun hasil dari Munaqosah tersebut akan dipergunakan untuk apa nantinya tergantung dengan kebijakan pemerintah yang sekarang," sebutnya.
Miyadi menuturkan, dari ke empat permasalahan tadi akan dibahas dengan pihak pemerintah daerah pada saat rapat pembahasan APBD.
"Pembahasan terakhir nanti tanggal 23 November 2022," imbuhnya.
Apabila pada pembahasan APBD terakhir tersebut bisa tuntas tanpa persoalan, maka pihaknya akan mengagendakan Paripurna akhir penetapan.
"Tapi kalau ini belum tuntas, maka akan mundur lagi penetapannya," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait