Diterpa Isu Tak Tranparan soal Aset Desa, Pemdes Bangilan Beri Respons

Royvi Novriansyah
Pemdes Bangilan menggelar konferensi pers dan sosialisasi di balai desa setempat.. Foto : iNews/Siro

"Sisa Rp 2 juta ini kemana?, nah hal ini kalau tak diluruskan akan terjadi ketidakstabilan pemdes Bangilan," imbuhnya.

Di pertemuan itu, Janadi juga membeberkan dari dokumen pendukung surat perjanjian antara Pemdes Bangilan dengan pihak kedua (penyewa) telah tertera penggunaan lahan sistem sewa tahun 2018/19 total senilai 99 juta rupiah atau setara Rp 3 juta pertahun.

"Dokumen perjanjian ini ada melalui Musdes tahun 2018, dan merujuk aturan dibawahnya tentang pemanfaatan lahan eks tegal pangonan, jadi kurang tepat asumsi oknum organisasi atau paguyuban. Apabila pemdes menerima sewa pertahun Rp 5 juta.tetapi sewa aset desa tersebut senilai Rp 3 juta," tegas Kades Janadi.

Sehingga,penggunaan hasil atas  pemanfaatan tanah eks tegal pangonan (sewa) senilai 3 Juta rupiah tersebut, telah dikelola sesuai bab IV pasal 8 ayat 1 tentang hasil sewa tanah kas atau aset desa dipergunakan pemdes untuk penyelenggaraan pemdes, melalui  Pembangunan, Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat. 


Pemdes Bangilan membeberkan dokumen perjanjian penggunaan sewa lahan. Foto : iNews/Siro

"Asas pemanfaatan telah dipergunakan tambahan PADes Bangilan, pada akhirnya kembalinya untuk Masyarakat desa lewat pembangunan, pemberdayaan masyarakat," tandasnya. 

Kades Janadi juga merespon adanya permintaan organisasi kemasyarakatan yang tak berbadan hukum saat meminta dokumen Pemdes perihal Informasi Publik.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network