Diterpa Isu Tak Tranparan soal Aset Desa, Pemdes Bangilan Beri Respons

Royvi Novriansyah
Pemdes Bangilan menggelar konferensi pers dan sosialisasi di balai desa setempat.. Foto : iNews/Siro

Menurutnya, Informasi dapat membahayakan sumpah jabatan,laporan keuangan desa dan laporan pertanggung jawaban kades, salah satu data yang dikecualikan.sebab, Permohonan ini bukan perorangan maupun tertulis serta tak jelas peruntukannya.

"Informasi publik ada yang diberikan namun harus melalui permohonan tertulis dan peruntukan ,dan informasi yang dikecualikan seperti informasi data data yang dikecualikan," paparnya.

"Jadi kurang pas apabila organisasi atau paguyuban tak berbadan hukum meminta informasi yang dikecualikan," sambungnya. 

Sebab itu, pihak Pemdes Bangilan tidak menanggapi permintaan dokumen yang di minta organisasi - organisasi masyarakat tertentu. Pasalnya,tidak sesuai ketentuan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

"Kami Pemdes Bangilan, juga mempunyai hak mensosialisasikan serta memberikan informasi-informasi kepada masyarakat, agar isu ke simpang siuran ini menjadi jelas dan bisa dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network