TUBAN, iNewsTuban.id - Sempat ramai diberitakan sebelumnya bahwa ada 7 orang ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah yang menggugat pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Yang dianggap telah mempergunakan lahan yang pergunakan sebagai tempat wisata tanpa izin kepada pihak keluarga ahli waris.
Ketujuh ahli waris yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, Faizatul K membawa kasus sengketa tanah ini ke ranah hukum setelah mediasi di kecamatan setempat tidak membuahkan hasil.
Kini kasus sengketa tanah di kawasan Wisata Pantai Semilir ini mulai memasuki babak baru. Terpantau dilokasi, kedua belah pihak dari ahli waris maupun Pemdes Socorejo bersama-sama melakukan pengukuran ulang pada obyek luas tanah yang disengketakan berdasarkan dokumen yang ada, Rabu (3/8/2022).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait