Babak Baru Sengketa Tanah Kawasan Pantai Semilir Tuban

Royvi Novriansyah
kuasa hukum ahli waris Franky D Waruwu : Foto : Rovy Norviansyah

"Oleh sebab itu, diukur ulang untuk kemudian dibahas lebih lanjut dibalai desa," ujarnya.

Pemerintah Desa Socorejo yang juga pengelola wisata Pantai Semilir menginginkan, pengukuran ulang luas lahan milik ketujuh ahli waris H Salim Mukti, karena adanya perbedaan luas cukup jauh yakni dari buku C di Desa Luas 16 ribu sedangkan di kepemilikan SPPT Hj Rosidah 32 ribu.

"Proses hukum kasus tersebut sementara ditangguhkan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network