"Oleh sebab itu, diukur ulang untuk kemudian dibahas lebih lanjut dibalai desa," ujarnya.
Pemerintah Desa Socorejo yang juga pengelola wisata Pantai Semilir menginginkan, pengukuran ulang luas lahan milik ketujuh ahli waris H Salim Mukti, karena adanya perbedaan luas cukup jauh yakni dari buku C di Desa Luas 16 ribu sedangkan di kepemilikan SPPT Hj Rosidah 32 ribu.
"Proses hukum kasus tersebut sementara ditangguhkan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait