Edarkan Pupuk Diatas HET, Pemilik Kios Resmi Diamankan Petugas

Royvi Novriansyah
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Gananta saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : iNews/Siro

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi seharga 200 ribu rupiah, namun kami temukan di jual di atas HET yakni sebesar Rp 230 ribu per karung dengan berat 50 kilogram," jelasnya.

Gananta menambahkan, terduga pelaku mengaku telah melakukan transaksi atau distribusi penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali. 

"Namun masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.


Petugas menunjukkan barang bukti yang telah diamankan. Foto : iNews/Siro

Lebih lanjut, ia menjelaskan pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan belum menaikkan status keduanya sebagai tersangka.

"Apabila terbukti melakukan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah jelas adalah tindak pidana, dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun atau denda Rp 250 juta," tutupnya.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network