TUBAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban telah mendirikan enam rumah restorative justice (RJ) yang digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana ringan, seperti kasus laka lantas, yang penyelesaian perkara ini lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang beperkara. Juga melakukan program Jaksa masuk sekolah serta Jaksa menyapa selama tahun 2022 silam.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Didik KW menjelaskan, 6 rumah restorative justice (RJ) ini tersebar di tiga Kecamatan, diantaranya, di Desa Prunggahan Kulon, Prunggahan Wetan, Tegalagung, dan Bejagung di Kecamatan Semanding. Kemudian Desa Kujung, Kecamatan Widang dan Desa Rayung, Kecamatan Senori.
"Ke depan kita akan lebih mengoptimalkan lagi RJ dengan melakukan sinergi dengan bidang lain di Kejari agar lebih mengefektifkan fasilitas yang ada terhadap suatu perkara," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Pada kesempatan ini, Didik berharap kepada masyarakat dan pihak terkait untuk lebih memanfaatkan rumah RJ agar permasalahan bisa teratasi dengan cepat tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Rumah RJ ini bisa sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat," ujarnya.
Kasi Pidum Kajari Tuban, Didik KW saat dimintai keterangan terkait Restorative Justice. Foto : iNews/Siro
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait