TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Negeri Tuban disepanjang tahun 2024 ini telah menangani tiga perkara dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Ketiga kasus tersebut, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD), Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021.
Kajari Tuban, Imam Sutopo dalam press rilis capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban menyampaikan, Ketiga kasus itu kini sudah masuk di tahap penyidikan.
Kajari menambahkan, selain 3 perkara penyidikan, seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya.
Lebih rinci, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan, untuk perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama Terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidiair selama 6 (Enam) Bulan kurungan.
Kemudian ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsidiair 2 (Dua) tahun dan 8 (Delapan) bulan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait