Di Tahun 2024, Kejari Tuban Sidik 3 Perkara Dugaan Korupsi di Wilayah Hukum Tuban

Pipiet Wibawanto
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo saat memberikan Pers Rilis di kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Eko Wahyudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD  di 24 (dua puluh empat) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.726.056.548.

Sementara terdakwa kedua, Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. Rp. 833.072.559,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), subsidiair 3 (Tiga) tahun.

Ali Mahmudi selaku Komanditer CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Kabupaten Tuban didakwa telah melakukan pengadaan perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di 27 (dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 833.072.559.

"Selain perkara korupsi APMD yang sudah sidang tuntutan, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022," beber Yogi.

Bahwa terhadap penyidikan dalam Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, kata Yogi, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tuban saat ini masih menunggu hasil dari penghitungan kerugian negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network