"Keterlambatan ini masih bisa dibenarkan, karena rekanan atau pihak ketiga yang belum rampung pengerjaannya ini masih ada waktu 50 hari di tahun berikutnya," ucap Agung.
Menurut Agung, terkait keterlambatan pengerjaan sejumlah proyek tersebut, ia mengaku telah terjadi banyak kendala di lapangan. Selain faktor rekanan yang menjadi kontraktor proyek yang belum siap serta SDM yang belum mumpuni.
"Rekanan kita dari luar kota masih kurang profesional," ucapnya.
Ia melanjutkan, untuk rekanan apabila setelah 50 hari tambahan diberi kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan proyeknya tetap belum rampung, maka harus segera diputus kontrak pekerjaan.
"Selain itu, mereka harus bayar denda, jaminan pelaksanaan akan kita tarik untuk kemudian disetor ke kas negara," tutupnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait