"Wawancara bisa gugur disebabkan nilai wawancara kurang bagus," timpal Fatkul.
Ia mencontohkan, jika yang bersangkutan dinilai kedepan kurang maksimal dalam menjalankan tugas atau karena punya kesibukan lain yang bisa mengganggu di PPS. Sehingga, hal itu menjadi pertimbangan KPU dalan tahapan ini.
"Atau juga karena dinilai kurang berpengalaman dalam kepemiluan atau kecakapan yang lain terkait tugas, wewenang dan kewajiban PPS," bebernya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait