Diketahui, KPU Kabupaten Tuban sebelumnya telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS melalui laman website resminya dan juga pada akun instagramnya pada minggu (22/1). Surat pengumuman dengan Nomor : 74/PP.04.1-Pu/3523/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota PPS pada Pemilu 2024. Tertulis bahwa KPU Tuban telah melakukan tahapan pembentukan PPS untuk pemilu 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.
Selanjutnya, KPU Tuban menetapkan calon anggota PPS dengan jenjang peringkat 1 hingga 3 setiap desa. Sedangkan untuk peringkat 4 hingga 6 sebagai calon pengganti antar waktu anggota PPS. Nantinya jenjang peringkat 1 hingga 3 yang sudah di Pleno oleh KPU Tuban tersebut akan melaksanakan pelantikan dan sumpah janji serta fakta integritas anggota PPS.
Dalam lampiran yang telah diumumkan oleh badan penyelenggara Pemilu tersebut tertulis nama yang lulus sebagai badan adhock KPU Tuban di tingkat desa/ Kelurahan. Akan tetapi pengumuman tersebut menjadi polemik dan beragam sorotan publik atau masyarakat.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait