Empat Instansi Vertikal di Tuban Masuk Kategori Terpatuh Pajak

Pipit Wibawanto
kantor atau instansi di Kabupaten Tuban yang sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 dan SPT Unifikasi

TUBAN, iNewsTuban.id – Kepatuhan pajak juga diwajibkan bagi instansi vertikal dalam melaksanakan pelaporan pajak kantornya. Khususnya Instansi vertikal yang ada di Kabupaten Tuban juga turut menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22.

 

Ada 4 kantor atau instansi di Kabupaten Tuban yang sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 dan SPT Unifikasi sampai dengan masa Desember 2022 dengan nilai kepatuhan terbaik. Yakni ada KPP Pratama Tuban sendiri selaku pelopor kepatuhan pajak. Ada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tuban. Badan Pusat Statistik Kabupaten Tuban dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Tuban.

 

Hal tersebut terdata saat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tuban melakukan sosialisasi adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada instansi Vertikal di lingkup Kabupaten Tuban di ruang Aula kantornya, Jl. Pahlawan, Tuban, Rabu (25/1).

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network