”saya ingin di Tuban terjadi adanya komunikasi dua arah secara terbuka antara komunitas atau seniman dengan regulator, agar terjadi sinergitas dalam penyusunan konsep pemajuan kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017,” ujar Listyo Utomo kepada Podcast Cethik Geni.
Seniman juga dalam konsep ketidak-sinergian dengan regulator seperti saat ini, maka seniman tidak boleh putus asa untuk menyambung sinergitas dengan pemerintah setempat, dan seniman juga harus terus berkarya karena seniman tidak boleh menggantungkan kepada program pemerintah semata.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait