TUBAN, iNewsTuban.id - Tiga orang pria di Kabuppaten Tuban, Jawa Timur, diringkus polisi saat asyik main judi domino di sebuah warung kopi. Bersama dengan para pelaku turut pula diamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan kartu domino, yang digunakan untuk berjudi. Kini ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Inilah SA (58), MA (55) dan KO (41) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, tertunduk malu dan menyesali perbuatannya di hadapan polisi. Mereka bertiga yang diketahui sahabat itu, nekat berjudi di sebuah warung kopi untuk memperkaya diri.
Ketiga pelaku ini tak berkutik saat lokasi domino disergap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan kartu domino yang digunakan untuk berjudi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait