Di hadapan polisi, para pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Meski begitu, para pelaku judi yang meresahkan warga itu, kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
“kasus judi domino yang dilakukan dsebuah warung di kawasan Bancar, kita mengamankan 3 pelaku,” ujar AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.