“berdasarkan laporan dari warga, adanya praktek judi togel, tim Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berserta barang bukti uang tunai dan rekapan,” ungkap AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kini tersangka harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.