“melaksanakan kegiatan patroli gabungan, dengan sasaran ketertian umum dan kententraman masyarakat, sasaranya kita melaksanakan surat edaran Bupati Tuban, yaitu penyelenggaraan dan penertiban umum saat bulan ramadhan, hasilnya malam hari ini kita mengamankan 3 pasangan bukan suami istri,” ujar AKP Chakim Amrullah, Kasat Sabhara Polres Tuban.
Selain merazia hotel, petugas juga merazia tempat karaoke yang nekat buka selama bulan suci ramadhan. Beberapa peralatan karaoke diamankan karena melanggar Perda nomor 16 tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar surat Bupati Tuban tahun 2023.