Namun sialnya, niatnya untuk memberikan kebutuihan lebaran kepada anak istrinya dari hasil menjual motor curian gagal. Lantaran aksinya tercium polisi dan pelaku berhasil ditangkap.
“kronologi penakapan pencuri motor di wilayah plumpang, pelaku berinisial is, dia tahu ada motor dengan kunci menempel, lalu mencurinya, dia belum sempat menjualnya,” ujar AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.