Cemburu, Menolak Diajak Kencan, Seorang Pria Paruhbaya Menusuk Kekasihnya Dengan Gunting

Pipit Wibawanto
Tersangka (kanan) saat menjalani prosesk penyidikan di Mapolsek Jenu


Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda ontel, obeng dan gunting serta jaket pelaku. Selanjutnya pelaku di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan acaman hukuman paling lama dua tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network