Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda ontel, obeng dan gunting serta jaket pelaku. Selanjutnya pelaku di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan acaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
