“Tidak ada lagi sekarang ini yang berobat dan datang ke faskes dengan membawa berkas-berkas untuk foto copy, karena tinggal menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja sudah langsung dilayani. Semua fasilitas Kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan secara otomatis wajib untuk menjalankan janji layanan sebagai tendensi guna melayani peserta. Hal ini dibuktikan dengan adanya Petugas Edukasi Peserta dan Penanganan Pengaduan Keluhan Rumah Sakit (EP3RS) yang bertugas memberikan informasi dan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP),” jelas Sistri.
Sistri menjelaskan jika Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap membantu baik dalam bentuk pelayanan onsite maupun mobile dilakukan demi memastikan peserta menerima pelayanan yang terbaik, terutama saat pelayanan di loket rawat jalan di rumah sakit.
“Luar biasa sekali di RS NU Tuban ini sudah diposisikan loket pelayanan yang sangat mudah dijangkau oleh peserta JKN sehingga mudah terlihat dan diakses peserta. Inovasi ini akan membawa kemudahan digital terutama pada peserta JKN dalam mengakses aplikasi pendukung yang disediakan oleh BPJS Kesehatan guna layanan JKN menjadi lancar dan cepat,” tegas Sistri.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait