Razia Cipta Kondisi Jelang Pilpres 2024, Berkedok Toko Klontong Jual Miras Tanpa Ijin

Pipit Wibawanto
Petugas saat memeriksa warung yang ternyata menjual miras tanpa ijin.


Satu persatu warung-warung yang menjadi target operasi ini, diperiksa serta diberikan edukasi agar tidak lagi menjual barang haram tersebut.
 
Selain warung, petugas juga menyasar sebuah toko klontong di Kecamatan Bangilan, yang disinyalir menjual miras golongan (B) tanpa mengantongi ijin.

Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan, terdapat miras dengan kadar alkohol diatas lima persen/ yang disembunyikan di dalam gudang di bawah tumpukan kardus bekas.
 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network