Razia Cipta Kondisi Jelang Pilpres 2024, Berkedok Toko Klontong Jual Miras Tanpa Ijin

Pipit Wibawanto
Petugas saat memeriksa warung yang ternyata menjual miras tanpa ijin.


Sesuai dengan Perda Nomor 18 tahun 2020 dan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian Mihol. Petugas berhasil mengamankan 37 botol Mihol tanpa ijin. Selanjutnya sebagai barang bukti, petugas mengamankan puluhan notol minuman keras tersebut.
 
“ini dalam rangka cipta kondisi terutama jelang Pilpres 2024, agar situasi di Tuban aman dan kondusif,” ujar AKP Chakim Amrullah, Kasat Sabhara Polres Tuban.
 
Selain menyita barang bukti, pemilik warung dan took juga akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tuban, Hal ini dilakukan agar pemilik warung dan toko tidak lagi menjual miras.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network