TUBAN, iNewsTuban.id - Relawan Bolone Mas Gibran Tuban menyambut suka cita putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK menyatakan bahwa batas usia capres -cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menyambut putusan itu, para pendukung Gibran Rakabuming Raka yang didominasi kalangan milenial, pelaku UMKM serta komunitas ojek online ini merayakan kegembiraannya dengan menggelar tasyakuran di sebuah cafe di Jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo, Tuban, Senin (16/10) malam.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait