Ia menambahkan, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan "tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi".
Penempelan stiker tersebut di tempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI. Diketahui tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.
"Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait