Ke-10 tersangka tersebut di jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sepuluh milyar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
Ke-10 tersangka tersebut di jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sepuluh milyar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait