Awal Tahun, Satreskoba Polres Tuban Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Tuban

Rico Oktavian
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko saat merilis ke-10 tersangka dan barang bukti Narkoba.


Ke-10 tersangka tersebut di jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sepuluh milyar.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network