Dari hasil penyidikan, barang tersebut didapat tersangka yang berada di luar Tuban, tersangka yang berada di luar Tuban juga berhasil ditangkap.
Kasus Sabu pada 4 januari dengan tersangka Andy Hariyanto, warga Kelurahan Doromukti, Tuban, ditangkap sekitar pukul 11 siang, tersangka kedua Mohammad Syaifudin, asal Jombang dan tinggal di Kelurahan Kingking, Tuban, ditangkap pada 10 januari 2024 sekitar pukul 6 malam, di Jalan Sudirman Tuban. Tersangka Sabu ketiga yaitu Hendro Subianto, warga Kelurahan Doromukti, diamankan di wilayah setempat pada 12 januari 2024. Tiga tersangka merupakan kasus Sabu dengan total 4,61 gram.
Selain Sabu, Polres Tuban juga menyita puluhan ribu pil karnopen, dari tersangka Mulyono yang menjual pil carnophen kepada orang yang dikenalnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait