Enam Pengeroyok Sepasang Kekasih di Tuban Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 7 Tah
Baca Juga:
Para tersangka di jerat pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP dan subsider pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
