Enam Pengeroyok Sepasang Kekasih di Tuban Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 7 Tah

Rico Oktavian
Salah satu tersangka pengeroyokan saat dimintai keterangan Kapolres Tuban AKBP Suryono


Para tersangka di jerat pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP dan subsider pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network