Aksi Pencurian Komputer di Puskesmas Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Ditangkap

Rico Oktavian
Pelaku pencurian komputer di Puskesmas saat dihadirkan dalam Press Release di Polres Tuban


Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tiga unit komputer yang dicuri ternyata sudah dijual 2 unit, melalui online shop dan dibeli oleh pembeli dari Jakarta.

“pencurian TKP Puskemas Sumurgung, Kecamatan Palang, pasal yang dilanggar 363 ayat 1 ke 3 E 5E KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” kata AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Akibat dari perbuataannya, pelaku terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Tuban, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3E 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network