Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tiga unit komputer yang dicuri ternyata sudah dijual 2 unit, melalui online shop dan dibeli oleh pembeli dari Jakarta.
“pencurian TKP Puskemas Sumurgung, Kecamatan Palang, pasal yang dilanggar 363 ayat 1 ke 3 E 5E KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” kata AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat dari perbuataannya, pelaku terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Tuban, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3E 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait