“uangnya itu untuk pembayaran elpiji sebesar seratus ribu rupiah,” jata DE, tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu jumpsuit, sebuah kaos, dan juga sejumlah pakaian milik korban.
Sementara dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di taman salah satu café, serta di rumahnya saat keadaaan sepi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait