Tega, Paman Cabuli Kakak Beradik Laki-laki dan Perempuan, Hingga Korban Perempuan Melahirkan

Rico Oktavian
Tersangka Paman bejat yang tega cabuli keponakan kakak beradik hingga melahirkan.


Dua korban pencabulan ialah B (16) perempuan dan saat ini sudah melahirkan anak, sedangkan adiknya C (14) laki-laki.
 
“kondisi korban sudah melahirkan, tersangka ini juga melakukan sodomi sebanyak 7 kali terhadap adik korban,” ujar AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Kini DE harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network