Dua korban pencabulan ialah B (16) perempuan dan saat ini sudah melahirkan anak, sedangkan adiknya C (14) laki-laki.
“kondisi korban sudah melahirkan, tersangka ini juga melakukan sodomi sebanyak 7 kali terhadap adik korban,” ujar AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kini DE harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait