Terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi, yang di jual ke petani yang dipaketkan dengan pembelian pupuk bersubsidi, menurutnya karena ada titipan dari distributor.
"Untuk pupuk nonsubsidi ini, saya dititipi dari distributor untuk menjualkan," dalihnya.
Untuk diketahui, jika ada kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan sistem bundle atau menjual paketan pupuk subsidi dengan non subsidi.
Tindakan tersebut melanggar hukum pasal 13 huruf F Permendag 4/2023, pasal 14 ayat 1 Permentan 10/2022, pasal 2 UU No 20 Tahun 2021 yang mengatur penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang telah di atur pemerintah dan pasal 13 e dan f Permendag 4/2023 tentang larangan penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk paket/ bundel.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait