Razia Homestay, Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Lagi Asyik di Dalam Kamar

Vian
Pasangan bukan suami istri saat terjaring razia gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubunngan di salah satu homestay di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Untuk memberikan efek jera, diduga lima pasangan mesum ini akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Tuban, karena telah melanggar perda nomor 18 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban.

 

“kami menerima aduan-aduan dari masyarakat baik melalui wa atau telepon dan melalui media sosial. malam ini kami menanggapi laporan tersebut serta mendapatkan hasil diwilayah semanding dengan hasil 5 pasang bukan suami istri. nanti kita lakukan proses hukum ya karena kita menyesuaikan undang-undangannya jadi kalo tipiring kita lakukan tipiring,” kata Ipda Mu’in, Kanit Pam Ovit Sabhara Polres Tuban.

 

Selain itu, petugas juga akan memanggil pemilik homestay, untuk diberikan pembinaan. Hal itu juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya seks bebas, di kalangan dewasa hingga anak di bawah umur dapat di tekan.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network