SBI telah menerapkan praktik pengelolaan tambang berkelanjutan dan mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak termasuk pemerintah. Penghargaan Good Mining Practice diterima oleh SBI Pabrik Cilacap dari Provinsi Jawa Tengah atas konsistensi SBI Pabrik Cilacap dalam menjalankan standar operasional prosedur kebijakan K3, serta reklamasi lahan bekas tambang seluas 110,81 hektar di Nusakambangan dan menanam sebanyak 81.374 pohon di lahan pascatambang tanah liat di Jeruklegi.
Selain di Cilacap, SBI juga telah berhasil memulihkan kembali 69 hektar lahan bekas tambang pasir silika di Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Sejak non-aktif pada tahun 2010, SBI memulai proses reklamasi lahan dan bekerja sama dengan IPB dalam hal teknis reklamasi dan pendampingan masyarakat sekitar eks-tambang, memastikan bahwa proses pemulihan lahan pascatambang ini tidak hanya memperbaiki kondisi lingkungan tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi komunitas lokal. Aktivitas reklamasi pascatambang ini juga mendapatkan rekognisi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai praktik terbaik pengelolaan lahan pascatambang berkelanjutan.
Dalam proses produksi, SBI menerapkan pengelolaan air terpadu yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan kualitas air serta mengurangi dampak terhadap lingkungan sekitar termasuk tidak mengganggu sumber air bersih masyarakat. SBI Pabrik Lhoknga dan Cilacap, menggunakan air hujan yang ditampung dalam settling pond untuk keperluan produksi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait