Hal itu seperti yang dialami oleh kontraktor menara pemancar signal dari CV Kharisma Raya dari Surabaya, yang mendirikan menara telekomunikasi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban.
Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Mojoagung sudah sesuai prosedur dan standar baku dari Pemkab setempat, keamanan lingkungan juga sudah diperhitungkan dengan matang termasuk faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara telekomunikasi. Namun hal itu masih ada pihak-pihak yang melakukan protes dan akan menghentikan pembangunan menara. Lucunya, salah satu pihak yang menolak pembangunan menara dan akan menghentikannya tersebut adalah pihak yang mengaku dari LSM dan oknum awak media.
“itu kan nggak bisa dibenarkan mas, masak semua persyaratan utama sudah selesai, kita sudah melakukan pembangunan dan warga juga kepala desa sudah mengetahui dan mengijinkannya, kok tiba tiba ada oknum yang mengaku dari LSM dan oknum awak media malah menolaknya dan akan menghentikannya, lhaa itu kan bukan fungsi pers mas,” ujar pria berinisial KH perwakilan dari CV Kharisma Raya itu kepada iNewsTuban.id.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait